ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA LEBAK (KUMALA)
MUKADIMAH
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih dan maha penyayang.
Persatuan dan kesatuan merupakan syarat mutlak demi tercapainya masyarakat madani yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mahasiswa sebagai kaum intelektual muda, merupakan salah satu potensi bangsa dituntut untuk berintegrasi dengan masyarakat, dalam rangka mengamalkan Tri Darma Perguruan Tinggi, menuju terciptanya masyarakat yang berkeadilan dan demokratis.
Untuk membentuk kader-kader yang bertaqwa kepada Allah SWT dan berjiwa pancasila perlu adanya peningkatan kualitas dan intensifikasi dalam pendidikan, sehingga terwujudnya moralitas pergerakan yang merupakan keyakinan bagi mahasiswa dalam melakukan perubahan.
Dengan ramat Allah SWT dan penuh kesadaran serta tanggungjawab, kami segenap Mahasiswa lebak, dengan ini menyatakan anggaran dasar dan angaran rumah tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Lebak yang selanjutnya disebut KUMALA
Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan di Rangkasbitung pada tanggal 05 Februari 1965
Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di ibukota Kabupaten Lebak, yang mempunyai Perwakilan dan Komisariat diberbagai daerah.
BAB II
AZAS, BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4
AZAS
Organisasi ini berazaskan Pancasila
Pasal 5
BENTUK
Organisasi ini berbentuk Kekeluargaan
Pasal 6
SIFAT
Organisasi ini bersifat Independen
BAB III
TUJUAN DAN USAHA-USAHA
Pasal 7
TUJUAN
Organisasi ini bertujuan menciptakan kader-kader pembangunan yang handal, bertaqwa kepada Allah SWT dan berguna bagi daerah kelahiran pada khususnya serta negara Indonesia pada umumnya.
Pasal 8
USAHA-USAHA
Segala usaha yang tidak menyalahi azas, sifat dan tujuan dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota KUMALA adalah Mahasiswa yang berasal dari Lebak dan atau yang mempunyai hubungan emosional dengan daerah Lebak, yang terdiri anggota biasa, anggota tetap dan anggota luar biasa.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
1. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, usul dan saran
2. Setiap anggota wajib menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan putusan-putusan organisasi.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Pengurus Koordinator
2. Pengurus Perwakilan
3. Pengurus Komisariat
BAB VII
BADAN PENASEHAT KUMALA
Pasal 12
Demi keberlangsungan organisasi yang harmonis, maka perlu dibentuk Badan Penasehat KUMALA
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 12
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Keluarga
3. Musyawarah Luar Biasa
4. Musyawarah Perwakilan
5. Musyawarah Kerja
6. Musyawarah Pengurus
7. Musyawarah Komisariat
8. Musyawarah Angota
BAB IX
PERATURAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus dapat membuat peraturan-peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART KUMALA.
BAB X
PENGKADERAN
Pasal 15
Demi mempertahankan kelangsungan organisasi maka perlu diadakan pengkaderan
Pasal 16
Hal-hal yang berkenaan dengan pengkaderan dapat diatur dengan pedoman tersendiri
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Anggaran Dasar hanya dapat dirubah melalui musyawarah besar
BAB XII
LAMBANG
Pasal 18
Lambang organisasi adalah lambang Keluarga Mahasiswa Lebak.
BAB XIII
MARS
Pasal 19
Mars organisasi adalah Mars Keluarga Mahasiswa Lebak
BAB XIV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 20
Hal-hal yang berkenaan dengan kelengkapan organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Minggu, 02 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar